Saipul Jamil sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga turut menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
Selain dua pengacara itu, penyidik juga memanggil Koko Wira Aprianto. Supir mantan Panitera Jakut, Rohadi ini juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saipul Jamil.
Atas perbuatan itu, jaksa penuntut umum KPK mengganjar Santoso dengan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Korupsi